Tahukah Anda bahwa selain Indonesia merupakan negara agraris, wilayah laut dan perairannya juga dominan. Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa Indonesia luas daratannya 1,91 juta km2 dan 6,32 juta km2 wilayah perairan. Dengan luasan wilayah perairan tersebut, pantaslah jika kekayaan Indonesia juga bersumber dari laut dan menjadi salah satu penyokong utama perekonomian negara.

Potensi ekonomi yang melimpah dari sektor perikanan telah berkontribusi besar terhadap sumber pendapatan masyarakat. Namun di sisi lain juga berkontribusi terhadap hadirnya pekerja anak di sektor perikanan. Berbagai aktivitas pekerjaan di sektor perikanan turut melibatkan anak-anak, termasuk pekerjaan yang dikategorikan berbahaya bagi anak. Salah satu yang pernah terungkap di era tahun 80-an sampai 2000-an adalah pekerja anak jermal di lepas pantai Sumatera Utara.
Setelah jermal tidak lagi beroperasi, isu pekerja anak di perikanan masih belum selesai. Masih terdapat berbagai jenis pekerja anak di perikanan, seperti nelayan tradisional, penangkapan ikan lepas pantai, pengolahan ikan, dan berbagai jenis pekerjaan yang umumnya ada di daerah-daerah pesisir. Seperti yang disampaikan oleh Lukman Tambusai, Direktur Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesia (YKAPI), sampai saat ini masih ditemukan pekerja anak di Sumatera Utara. Berdasarkan hasil baseline survey, bentuk-bentuk pekerja anak seperti: pembelah ikan asin, penangkap ikan, udang dan kepiting, mencuci perahu, mengupas kerang dan udang serta ditemukan jenis pekerja anak lainnya[1].
Lebih lanjut Lukman menyampaikan, bahwa YKAPI saat ini melakukan pendampingan anak-anak pesisir di wilayah Belawan dan Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Di kawasan pesisir, selain pekerja anak sektor perikanan, YKAPI juga menemukan adanya pekerja anak lain seperti pekerja rumah tangga anak dan eksploitasi seksual anak yang perlu mendapatkan perhatian. Walaupun jumlah mereka belum teridentifikasi dengan baik tetapi fenomena anak-anak bekerja di situasi terburuk harus mendapatkan penanganan segera.
Selain YKAPI, temuan adanya pekerjaan yang berat bagi anak juga disampaikan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Bina Desa yang melakukan penelitian di wilayah Sulawesi Selatan. Dikutip dari hasil validasi nasional yang dilakukan pada tahun lalu[2] ditemukan sejumlah anak mengalami stres dan bekerja dalam durasi yang panjang di sektor perikanan dan budidaya rumput laut.
Hasil penelitian yang masih dalam proses finalisasi ini menunjukkan bahwa anak-anak yang bekerja ini dianggap sebagai membantu orang tua sebagaimana diungkapkan oleh orang tua mereka. Isu mengenai regenerasi pekerja di sektor perikanan juga menjadi faktor pendorong anak terlibat dalam pekerjaan ini.
Ir. Bambang Sukaca M.P dari KKP menyebutkan bahwa komitmen pengusaha perikanan di Indonesia saat ini jelas. Dengan kebijakan yang dikeluarkan KKP berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan telah mampu menyaring keberadaan pekerja anak di unit pengolahan ikan yang besar.
Buku-saku-perlindungan-anak_Edisi21Feb22_sdhdiralatWalaupun sudah ada kebijakan yang mendukung penanggulangan pekerja anak, sektor ini masih perlu kekuatan hukum agar mampu mengatasi persoalan ketenagakerjaan di wilayah perairan. Disampaikan Muhammad Nour, ILO bahwa UU Ketenagakerjaan saat ini masih condong mengatur jenis pekerjaan di darat dan belum mencakup kekhasan pekerjaan di perairan. Ditambahkan lagi persoalan pengawas ketenagakerjaan juga selalu muncul saat ditanya mengenai komitmen pencegahan dan pemantuan.
Diakui oleh KKP, bahwa dengan keberadaan 456 PPNS yang bertanggungjawab untuk mengawasi isu ketenagakerjaan di sektor perikanan dan memantau adanya pekerja anak, tentu angka ini jauh dari efektif. Keberadaan personil di pusat, UPT dan Dinas tidak mampu menjangkau wilayah perairan Indonesia yang luas. Apalagi dengan adanya 30 kapal pengawas yang tidak cukup untuk melakukan peranan pengawasan untuk seluruh Indonesia.
Seruan Durban 2022 telah mendorong pemenuhan perlindungan sosial sebagai bagian aksi penanggulangan pekerja anak. Temuan riset dan hasil baseline survey yang dipaparkan dalam Konferensi Nasional Membangun Kemitraan Menuju Pertanian Indonesia Tanpa Pekerja Anak ini telah menunjukkan pentingnya pola perlindungan sosial bagi keluarga-keluarga tidak mampu. Isu penyadaran pendidikan, harmonisasi kebijakan dan pentingnya pengawasan tetap menjadi pola pencegahan dan penanganan pekerja anak yang efektif dilakukan bersama-sama. (Vbl)

[1] Disampaikan dalam Konferensi Nasional Membangun Kemitraan untuk Penanggulangan Pekerja Anak di sektor Pertanian, di Jakarta, 29-30 Juni 2022, diselenggarakan oleh JARAK Indonesia.
[2] Diskusi Validasi Nasional pada 19 Agustus 2021 diselenggarakan oleh Bina Desa secara daring.